Universitas Palangka Raya secara resmi telah meraih status kelembagaan "Terakreditasi"dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 73 ayat (4), status akreditasi perguruan tinggi terdiri atas terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi.
Pencapaian ini merupakan cerminan dari komitmen teguh kita bersama dalam menjaga standar mutu pendidikan, meningkatkan kinerja indikator utama kelembagaan, serta memperkuat tata kelola universitas.
Terima kasih atas kerja keras seluruh elemen civitas akademika UPR. Mari terus bersinergi, berinovasi, dan melangkah bersama untuk mewujudkan Universitas Palangka Raya yang semakin unggul dan berkarakter.